TRIBUN-VIDEO.COM - Para serikat buruh akan kembali melanjutkan aksi menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aksi dilakukan dengan melakukan demo besar-besaran di lebih dari 1.000 perusahaan di Indonesia.
Aksi akan dilakukan Senin, 12 April 2021 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.
Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.
Serta, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.
Menurut Said, demo akan diikuti buruh di lebih 1.000 perusahaan dari berbagai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.
"Sangat meluas aksi yang kita rencanakan di 12 April ini. Dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang," imbuhnya.
Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan.
Beberapa buruh perusahaan juga akan melakukan aksi, dimana mereka tidak akan keluar dari lingkungan pabrik.
Batas melakukan aksi hingga pagar pabrik, di mana buruh akan membentangkan spanduk atau poster terkait tuntutan mereka.
"Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu masuk pagar pabrik kan itu berlaku protokol kesehatan, dengan demikian tidak ada alasan pelarangan ketika para buruh menggunakan hak konstitusionalnya, " jelas dia. (Tribun-video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Depan, Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Ещё видео!