BENGKULU, KOMPAS.TV - Pengungkapkan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini berawal dari operasi penyakit masyarakat yang digelar Tim Gabungan Polres Bengkulu.
Dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar kontrakan di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Dilokasi itu polisi mengamankan tiga orang pria dan dua orang wanita, salah seorang diantaranya masih dibawah umur. Polisi juga mendapati alat kontrasepsi dan uang tunai 250 ribu rupiah.
Hasil pengembangan, polisi kemudian menetapkan dua orang pria yakni F-H sebagai penyedia jasa dan R-A sebagai pelanggan, menjadi tersangka.
Polisi menyebut, praktik prostitusi online menggunakan aplikasi pesan ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara mencapai 15 tahun.
#ProstitusiOnline #AnakdiBawahUmur #PolresBengkulu #KotaBengkulu
Ещё видео!