Temanggung (28/08/2018) - Kantor Bea Cukai Magelang melaksanakan penyuluhan tentang cukai hasil tembakau dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digahas oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari aparatur kecamatan dan perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung.
Ignatius Hendra Yuwono, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menyampaikan materi mengenai prinsip cukai, produk cukai hasil tembakau dan ciri rokok ilegal.
Selanjutnya, Pratik Sagut, Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi memberikan materi pengenalan pita cukai desain tahun 2018 dan mengajak para peserta untuk melakukan identifikasi pita cukai desain tahun 2018 baik dengan metode kasat mata maupun menggunakan alat bantu kaca pembesar dan pancaran sinar ultra violet.
Pada kesempatan tersebut, para peserta juga diberikan pengetahuan tentang pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 218 yang disampaikan oleh tim dari Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi peraturan di bidang cukai kepada aparatur pemerintah merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT untuk membiayai pembangunan nasional.*
Ещё видео!