#SobatWakBee
Batam - Pada peringatan Natal Tahun 2022 ini terasa spesial karena dilaksanakan bersama dengan seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam di Lapas Batam, Minggu (25/12).
Pada penyerahan remisi ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dimana pada penyerahan Remisi Umum ini hadir secara langsung Walikota Batam beserta Forkopimda Kota Batam.
Pada remisi tahun ini sejumlah 72 orang Narapidana Lapas Batam diusulkan karena memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana sejumlah 72 orang tersebut mendapatkan RK I.
Pada kesempatan kali ini turut hadir Walikota Batam yang diwakilkan oleh Asisten 3 Pemko Batam yang menngucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal khususnya yang ada di Kota Batam.
"Semoga dengan remisi ini dapat menjadi motivasi, mudah-mudahan ketika bebas nanti dapat lebih bermanfaat dan menjadi lebih baik lagi dimasyarakat. Karena persyaratan untuk mendapatkan remisi ini salah satunya adalah berkelakuan baik. Semoga dapat dilanjutkan ketika bebas nantinya", Ujar Asisten 3 Pemko Batam Bapak Hariman.
Membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM RI,
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi khususnya yang ada diKota Batam.
"Program pembinaan yang saudara jalani selama menjalani Pidana di Lapas/Rutan bertujuan untuk menyiapkan Warga Binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Remisi ini merupakan wujud penghargaan atas program pembinaan yang saudara-saudara ikuti", Ujar Saffar Muhammad Godam.
Saffar Muhammad Godam menambahkan bahwa remisi ini bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat diresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak Tuhan. Selamat Natal Tahun 2022 dan selamat menyambut tahun 2023. Semoga tuhan senantiasa memberkati kita semua.
Penyerahan remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Nasrani dengan Total keseluruhan yang mendapatkan remisi pada Remisi Khusus Natal Tahun 2022 di UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam yaitu 166 Orang, dari total keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Kota Batam 2.479 Orang (data pertanggal 25 Desember 2022).
#KEMENKUMHAMRI
#KANWILKEPRI
#BAWONOIKASUTOMO
#KUMHAMPASTI
#LAPASBATAM
#LAPASBERTANJAK
@Kemenkumham_RI
Ещё видео!