Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Kini, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, seperti apa mekanisme dan kategori pemberi laporan? Hingga dampak, serta modus baru pasca-keluarnya peraturan tersebut. Beberapa hal itu yang akan menjadi topik bersama narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
