TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pakai tangan kiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah tewas untuk menembak tembok rumahnya.
Tembakan ke dinding tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah-olah adanya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“(Sambo) menghampiri korban Nofriansyah lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah ke tangan kirinya untuk kemudian Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Nofriansyah untuk menembak ke arah tembok di atas TV,” kata Jaksa membacakan dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah itu, senjata api HS Nomor seri H233001 itu diletakkan di lantai dekat tangan kiri Nofriansyah dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak.
Saat itu, Ferdy Sambo juga memakai sarung tangan berwarna hitam.
Sambo kemudian menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar.
Lalu, dia membawanya keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri, menempel di dada Sambo.
Sesampainya di luar rumah, Sambo meminta kepada Ricky untuk mengantarkan Putri ke rumah Saguling.
"Setelah itu Saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda," ungkap Jaksa.
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.
"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata Arman Hanis saat ditemui usai jaksa membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga menghitung setidaknya ada 8 poin yang memberatkan kasus kliennya dalam kasus ini.
"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," kata dia.
Kendati begitu, Arman Hanis tidak menjelaskan secara rinci maksud 8 poin menyesatkan itu.
Sebab keseluruhannya akan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi.
Intinya kata dia, ada beberapa bagian yang hilang perihal peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Kami menemukan adanya yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucap dia.
Hilangnya fakta tersebut dikhawatirkan bakal mengilangkan rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," tukas dia.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengajukan nota keberatan atau ekspsi dalam perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tewas untuk Tembak Tembok Rumah, [ Ссылка ].
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
#shorts
Ещё видео!