🟢 Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
فيجب على كلٍّ من الزوجين أن يؤدي إلى الآخر حقوقه؛ بطيبِ نفسٍ وانشراحِ صدرٍ.
“Wajib atas masing-masing dari suami istri untuk saling menunaikan hak-hak pihak yang lain dengan hati yang senang dan lapang dada.”
(Majmu’ul Fatawa, jilid 28 halaman 383)
🟢 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
لو أن الزوجة صبرت على زوجها، واحتسب الأجر، وانتظرت الفرج، وقامت بحق زوجها وإن فصر في حقها، كانت العاقبة لها.
“Seandainya seorang istri bersabar terhadap suaminya, mengharapkan pahala, menunggu pertolongan dari Allah, dan tetap menunaikan hak suaminya walaupun suaminya kurang dalam memenuhi haknya, maka kesudahan yang baik yang akan dia dapatkan.”
(Al-Liqa’ asy-Syahry, kaset no. 40)
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
______________________________
Web : shahihfiqih.com
Telegram : t.me/shahihfiqih
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube : youtube.com/shahihfiqih
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih
Bolehkah Suami Mengambil Uang Istrinya? - Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan
#suami #suamiistri #istri #rumahtangga #keluarga #mengambil #uang #shahihfiqih #fatwa #fatwaulama #nasehatulama
Ещё видео!