JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum.
DKPP menganggap Ketua KPU Arief Budiman melanggar kode edit.
Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negari Tata Usaha Negara mendaftarkan gugatan pemberhentian dirinya oleh DKPP.
Putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU dibacakan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring.
Setelah memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling alam tujuh hari.
Komisioner KPU kecewa terhadap DKPP yang memecat Ketua KPU Arief Budiman.
KPU akan segera melakukan pleno untuk menentukan sikap setelah mendapat salinan surat putusan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena dinilai telah mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses gugatan surat presiden di PTUN, Jakarta.
Ещё видео!