Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili bendahara Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (2/1/2019) untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Pihak TKN menyampaikan LPSDK mereka hingga 1 Januari 2019 adalah sebesar Rp 44.086.176.801.
Trenggono menyatakan sumbangan dana kampanye dari paslon pihaknya justru paling sedikit.
“Dari kedua paslon sebesar Rp 32.049.420; perorangan sebesar Rp 121.213.260; partai politik Rp 2.011.054.983; dan yang paling besar dari sumbangan kelompok yakni Rp 37.921.904.138 serta dari badan usaha non pemerintah Rp 3.999.975.000,” terang Trenggono.
Trenggono menyatakan sumbangan dari kelompok itu berasal dari berbagai organisasi yang ada di masyarakat.
Seperti salah satunya dari kelompok masyarakat yang bergerak di bidang olahraga,” tegas Trenggono.
Penyerahan LPSDK itu wajib disampaikan ke KPU RI sesuai Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU RI menyatakan bahwa sumbangan dari badan hukum usaha atau perusahaan itu dibatasi paling banyak Rp 25 miliar dan perorangan dibatasi Rp 2,5 miliar termasuk sumbangan dari paslon.(*)
Ещё видео!