TRIBUN-VIDEO.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.
Meski begitu, kapan dimulainya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.
Padahal, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 rencana awalnya yang akan dibuka 31 Mei 2021.
Namun hingga kini, Informasi tersebut belum juga dimuat di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Namun, berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Rabu (2/6/2021) pagi, informasi jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 berubah.
Tanggal yang sebelumnya tercantum dalam pengumuman itu, kini tidak ada.
Kini, bunyi keterangan dalam situs SSCASN, yakni "Pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru dapat dilakukan mulai tanggal. Setiap instansi mempunyai ketentuan masing-masing untuk waktu pendaftaran, pastikan kamu telah membaca pengumuman instansi yang kamu pilih."
Halaman website sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Dalam artikel mengulas tentang CPNS dan PPPK 2021, mulai dari jadwal pendaftaran seleksi hingga daftar formasi terbanyak d instansi pusat maupun Kabupaten.(Tangkap Layar website sscasn.bkn.go.id)
Baca juga: Berikut Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021, Kuorta untuk Jaksa Capai 1000 Orang
Penjelasan BKN soal Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK bukan 31 Mei 2021
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).
Sampai saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dibuka.
"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021)."
"Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah keterangan dalam postingan @bkngoidofficial, sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (31/5/2021).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.
Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu [ Ссылка ].
Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.
Berikut ini dokumen administrasi sebagai syarat umum pendaftaran CPNS 2021:
- Scan KTP asli
- Pas foto swafoto ijazah (fotokopi dan scan)
- Transkrip nilai (fotokopi dan scan)
Beberapa dokumen pendukung lainnya sesuai yang disyaratkan oleh instansi, seperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, surat keterangan penyetaraan ijazah hingga SKCK.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Daftar Dokumen Administrasi sebagai Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, [ Ссылка ].
Editor: Claudia Noventa
Ещё видео!