Kesal Didenda Parkir Liar Rp 2,5 Juta, Mobil Dishub Dirusak
WARTA KOTA, JAKARTA Dua kendaraan milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dirusak oleh pengendara mobil Toyota Inova B 1162 SRQ. Kepada petugas Dishub, pelaku mengatakan bahwa mobil itu bukan miliknya namun milik rental.
Pelaku bernama Marbun (42) menemukan linggis dan langsung memecahkan kaca dua mobil dishub. Diantaranya mobil derek dan mobil pengangkut barrier.
Ia kesal dengan tagihan dari Sudinhub Jakarta Selatan yang mencapai Rp 2,5 Juta. Jumlah tersebut cukup besar karena terakumulasi denda Rp 500.000 perhari.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan bahwa denda akan di akumulasi jika tidak membayar. "Namun tetap tidak dihiraukan, kasus perusakan ini kami serahkan ke pihak berwajib untuk selanjutnya di proses secara hukum," Ujar Christianto
Mobil Innova itu diderek di Jalan Kuningan Barat, Setiabudi, Pada Kamis (23/2) lalu. Lokasi itu sudah menjadi daerah operasi parkir liar petugas.
Namun pemilik tidak bisa membayar denda sebesar Rp 500.000 sampai Senin (27/2) ini. Saat ini mobil masih di gembok dan denda parkir sudah mencapai Rp 2,5 Juta.
Ещё видео!