VP: ARIE SH
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta baru kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Jambi.
Dari 17 korban, ada 2 korban yang dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku wanita berinisial NT (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan kedua korban tersebut merupakan laki-laki yang masih berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Pelaku NT terlebih dahulu memberikan tontonan film dewasa kepada kedua korban sebelum melakukan hubungan badan.
BACA SELENGKAPNYA :[ Ссылка ]
