Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI dari Jakarta menjadi Daerah Khusus. Putusan tersebut mulai berlaku usai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024 kemarin.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- [ Ссылка ]
- [ Ссылка ]
- [ Ссылка ]
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: [ Ссылка ]
Follow our social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Penulis Naskah : Carolus Dori
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#News #PresidenPrabowo #Prabowo #IbuKotaNusantara #DKJ #DaerahKhususJakarta #IKN #Jakarta #PembatasanUsiaKendaraan #GubernurJakarta #UsiaKendaraan #Perpres #AturanPembatasanUsiaKendaraan #Ojol #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!