Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Setelah aturan tersebut diterapkan, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Pihak Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, Ditjen Keuangan Daerah serta Kemendagri sebagai pembina Samsat Nasional resmi memberlakukan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini tegas bertujuan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate #pajakSTNK
Ещё видео!