Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNPALU.COM - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) menyerahkan tersangka kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Berkas perkara Tersangka berinisial IM (42), yang berperan sebagai pemodal atas kasus tambang emas ilegal dinyatakan lengkap (P-21).
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, IM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu sejak Juni 2024.
Kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Hutan Lindung Salugan, Kabupaten Tolitoli.
Tim membawa barang bukti ekskavator tersebut ke kantor KPH Gunung Dako.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berinisial IM (42) diketahui berperan sebagai pemodal dalam kasus itu diciduk petugas dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
[ Ссылка ].
Editor Video : Reza Gunawan
Penulis : Citizen Reporter
Editor : Mahyuddin
Update juga berita TribunPalu.com:
[ Ссылка ]
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update TribunPalu.com:
Instagram : @tribunpalu
Fanpage Facebook : Trlibunpalu.com
YouTube TribunPalu: Tribun Palu Official
Tiktok : tribunpalu
#tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #ViralLokal #newsupdate #viraldimediasosial #klhk #sulawesi #tambangilegal #sulteng #sultenghariini
Ещё видео!