TRIBUN-VIDEO.COM - Soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri, KPK dengan Polda Metro Jaya ada perbedaan.
Di KPK, Firli Bahuri lolos dari sidang etik dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya soal dugaan kebocoran itu.
Sementara itu dugaan kebocoran ini juga dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya termasuk oleh Brigjen Endar Priantoro.
Hasilnya laporan dugaan kebocoran penyelidikan di Kementerian ESDM ini dikabarkan naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disebutkan oleh pelapor yakni Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," kata Kurniawan kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).
Saat itu, Kurniawan mengaku mendapat informasi jika ada sebanyak 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Namun, laporan tersebut dijadikan satu berkas karena substansinya sama.
Meski sudah naik penyidikan, Kurniawan menyebut jika belum ada tersangka dalam laporannya tersebut.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Dewas pun tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak.
Sebelumnya Firli Bahuri pun telah membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM.
Firli mengeklaim, dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli mengaku tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain.
Ia pun mengeklaim, dokumen yang diterimanya tidak pernah digandakan.
"Saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," kata Firli.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yohanes Anton
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Kebocoran Dokumen: Firli Bahuri Lolos di Dewas KPK, Laporan di Polda Metro Naik Penyidikan, [ Ссылка ].
Penulis: Theresia Felisiani
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!