TRIBUNNEWS.COM - Dua warga negara Indonesia(WNI) dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Hal ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020) siang.
Sontak pemberitaan tersebut membuat warga panik dan berbondong-bondong membeli masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis serta harganya menjadi meningkat.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.
Karena oknum yang melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan akan ditindak pidana oleh polisi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tegas Adi.
Di sisi lain menurut penuturan Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer secara tidak sah.
Lebih lanjut Argo mengimbau masyarakat untuk tidak panik akan hal tersebut.
"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," ujar Argo.
Ancaman Hukum untuk Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang untuk mengambil keuntungan dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masker Semakin Langka, Polisi Pastikan Akan Tindak Tegas Oknum Penimbun, [ Ссылка ].
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ещё видео!