TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan bermotif dendam dan asmara di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku yang dikenal sebagai guru ngaji itu nekat menghabisi nyawa korban kemudian menggantungnya di kamar mandi untuk menyembunyikan perbuatan sadisnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pelaku berinisial MR (38) dan korban bernama Ardanih (45) tinggal bertetangga dan saling mengenal satu sama lain.
"Keduanya bertetangga, korban sehari-hari berjualan kelapa kalau pelaku dikenal sebagai guru mengaji di lingkunganya," kata Hendra.
Dilansir TribunJakarta.com, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka, dan sementara diketahui motif aksi kejahatan ini karena dendam terkait urusan tindakan asusila.
"Jadi motifnya dendam, permasalahan anak korban pernah melakukan tindakan asusila ke anak tersangka," ucap Hendra.
Disamping itu, permasalahan lain yang mendorong terjadinya tindakan pidana pembunuhan disinyalir adanya hubungan gelap.
Yakni hubungan gelap yang terjalin antara tersangka dengan istri korban yang kemudian memperkeruh hubungan keduanya.
"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," ucap Hendra.
Korban lanjut Hendra, dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan benda tajam yang dilakukan pada Selasa (2/2/2021) dini hari.
Sebagai informasi jasad korban pertama kali ditemukan di kamar mandi rumah Kampung Srengseng Kaliabang, Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan kondisi tergantung.
"Jasad korban ditemukan di kamar mandi, kondisi seolah seperti bunuh diri," kata Hendra.
Namun saat jenazah dievakuasi oleh keluarga dan hendak dimandikan, terdapat kejanggalan berupa luka pada bagian tubuh Ardanih.
Setelah dilakukan autopsi, diketahui terdapat luka dibeberapa bagian tubuh korban yang diyakini bukan dari praktik bunuh diri.
"Luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," paparnya.
Polisi kemudian berusaha melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Serta meminta keterangan saksi-saksi yang kemudian mengarah kepada MR.
"Dari penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah ke tersangka berinisial MR (38), kita amankan di daerah Sukatani," ucap Hendra.
Ketika berhasil diamankan, MR mengakui perbuatan yang telah menghabisi nyawa Ardanih.
"Jadi kejadian pada Selasa dini hari di ruang tamu, saat itu tersangka membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan gunting," ucapnya.
Adapun tersangka MR dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Tribun-video.com/Tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kata Polisi, Pelaku Pembunuhan di Sukawangi Dikenal Sebagai Guru Agama di Lingkungan, [ Ссылка ].
Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Erik Sinaga
Ещё видео!