FKP dengan tuan rumah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dengan narasumber Zulfa Sakhiyya (Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang), Asfinawati (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 2017-2021), Anwari Natari (Dosen Bahasa Indonesia STH Indonesia Jentera), dan Rival Ahmad (Dosen Ilmu Perundang-undangan STH Indonesia Jentera). Selasa, 7 Desember 2021.
KEY POINTS:
Hukum, terlebih pada ranah publik, tak terlepas dari peran vital bahasa. Kebijakan, mulai dari proses produksi hingga tataran implementasi, dipengaruhi oleh bahasa—baik bahasa yang digunakan oleh pembentuk maupun pelaksana kebijakan. Tujuan dibentuknya kebijakan dapat terlihat dari bagaimana pemilihan kata dilakukan. Dari bahasa, arah kebijakan, dan politik hukum, suatu pemerintahan dapat diketahui dan dipahami.
Apabila dicermati lebih lanjut, langkah penggunaan bahasa sebagai upaya politik hukum di Indonesia masih terus berkembang hingga era reformasi hari ini. Bahasa kerap digunakan secara kabur atau multi-definisi, terutama dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi bias dan digunakan secara tidak konsisten. Bahasa Indonesia dalam perkembangannya lebih juga merefleksikan realitas politik dibandingkan linguistik sehingga kerap memberikan pesan yang ambigu. Penting ke depan untuk dibentuk lembaga khusus yang fokus membangun bahasa terutama pada bidang hukum.
[ Ссылка ]
Copyright ANU Indonesia Project 2022.
Ещё видео!