JAKARTA - KOMPAS.TV - Kaburnya Harun ke Singapura ini menambah catatan panjang para buron koruptor yang bersembunyi di negara yang berbatasan dengan Pulau Batam itu.
Beberapa nama lain yang tercatat pernah melarikan diri ke Singapura adalah Bambang Sutrisno, Andiran Kiki Ariawan, Muhammad Nazaruddin, Nunun Nurbaeti, Hartawan Aluwi dan masih banyak lagi.
Salah satu alasan Singapura sering jadi tujuan para buronan kasus korupsi Indonesia adalah perjanjian ekstradisi yang belum diratifikasi.
Menurut Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yuridiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.
Indonesia sebenarnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada 2007 silam.
Akan tetapi, perjanjian tersebut tak berlaku karena belum diratifikasi oleh DPR.
Beberapa kali pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk meratifikasi perjanjian itu, tetapi selalu menemui jalan buntu.
Pada 2009, misalnya, Indonesia dan Singapura pernah membahas perjanjian ekstradisi tersebut. Akan tetapi situasi yang memanas antara Indonesia dan Singapura membuat pembahasan terhenti, Upaya serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2012.
Namun, lagi-lagi tak ada kesepakatan yang dibuat.
Harian Kompas, 10 Oktober 2012 memberitakan, tidak diratifikasinya perjanjian tersebut karena keberatan beberapa pasal.
Menurut Hajriyanto Y Thohari yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, Indonesia keberatan jika wilayahnya digunakan untuk latihan perang militer Singapura
Sejauh ini, Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi secara bilateral dengan beberapa negara ASEAN, yaitu Malaysia, Filipina dan Thailand.
Selain dengan negara ASEAN, Indonesia juga telah menyepakati perjanjian ekstradisi dengan negara lain, seperti China, Korea Selatan. Pemulangan Samadikun Hartono pada 2016 lalu merupakan contoh dari hasil perjanjian ekstradisi Indonesia dengan China.
Samadikun merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana BLBI yang buron sejak tahun 2003.
Ещё видео!