Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi sebesar Rp 300 triliun yang pernah disampaikannya bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Menurut Mahfud, transaksi itu merujuk pada konteks pencucian uang. Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Yang diterangkan Bu Sri Mulyani ya memang begitu adanya. Itu benar. Tapi, sebenarnya kan ketika mengumumkan Rp 300 triliun itu bicara tentang pencucian uang. Bukan korupsi," ujar Mahfud.
Mahfud pun meminta awak media membuka lagi file penjelasan mengenai informasi yang sebelumnya dikatakannya.
Menurut Mahfud, kala itu ia menyebutkan adanya transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Mahfud memberikan contoh seperti apa tindakan pencucian uang yang dimaksud.
Contohnya yakni kasus Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis sebagai eks pegawai Eselon III Kemenkeu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adisty Safitri
Musik: No Turning Back (Instrumental) - NEFFEX
#MahfudMD #300Triliun #Kemenkeu #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Ещё видео!