Sidang kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia dilaksakan tertutup oleh PN Kota Malang. Terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini secara daring dari lapas Lowokwaru, Malang.
Sidang berlangsung hingga tiga jam, Kamis (28/7/2022). Terdakwa atas nama Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun pidana penjara dan dikenakan denda Rp300 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti bagi korban sebesar Rp45 juta.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!