Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa dalam segala aspeknya
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU
Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat
kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana
Desa.
Tingginya tingkat kemiskinan di Desa Bojongloa, menjadikan permasalahan ini sebagai prioritas utama pemanfaatan dana desa. Desa Bojongloa memanfaatkan dana desanya untuk membangun infrastruktur dasar dan memperbaiki Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) untuk keluarga kurang mampu yang berbasis komunitas. Perbaikan rutilahu sendiri merupakan program yang bersifat sosial untuk mengentaskan kemiskinan. Adanya dana desa diharapkan mampu menyukseskan Desa Bojongloa dalam mengatasi kemiskinan.
Ещё видео!