Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Tito mengungkapkan bahwa prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan.
Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pernikahan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum tiap-tiap agama dan kepercayaan itu.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Ardito Ramadhan
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Anomalous Hedges - The Mini Vandals
#TitoKarnavian #NikahBedaAgama #JernihkanHarapan
Baca berita lengkapnya dalam artikel berikut:
[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!