Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Mahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Sukoharjo.
Kasasi tersebut diajukan oleh Grup Raja tekstil Asia Tenggara tersebut, yakni PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan sidang putusan kasasi pada Rabu (18/12/2024) Sritex tetap pailit.
Berita selengkapnya simak video berikut
Sumber Berita:
[ Ссылка ]
Editor video : Fembri Nugroho
Narator : Sara Dita
Editor : Yoseph Hary W
Produser : Ribut Raharjo
(fem)
#tribunjogjanews #sritex #pailit
Ещё видео!