TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi adanya masyarakat yang menafsirkan sendiri fatwa dari MUI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah Covid-19.
Menurutnya yang bisa menentukan kawasan tersebut boleh atau tidak menyelenggarakan Idul Fitri adalah pemerintah.
Hal ini terkait adanya fatwa MUI yang memperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
"Kepada daerah yang masih darurat itu salat Idul Fitri di rumah. Kepada daerah yang terkendali ada peluang syariatnya untuk melaksanakan diluar tapi berjarak."
"Dimanakah yang boleh atau tidak itu diputuskan minggu depan," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV pada Jumat (15/5/2020).
Ia menjelaskan ada kemungkinan 100 persen daerah tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Keputusan ini tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Ridwan Kamil juga meminta masyarakat menunggu keputusan dari pemerintah terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Bisa saja nanti tidak diperbolehkan semua karena masih maka Idul Fitri 100 persen di rumah. Atau (daerah) masih belum boleh kegiatan kerumunan. Yang boleh itu yang sudah masuk level 2 kegiatan sudah kembali normal tapi dengan protokol."
"Jadi kalau ada yang menerjemahkan tunggu daerahnya boleh atau tidak boleh. Jangan menafsir sendiri, kayaknya boleh. Belum tentu, pemerintah yang boleh memutuskan," ungkap kang Emil.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.
Salah satu isi dari fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Namun jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.
Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Menafsirkan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri, [ Ссылка ].
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ещё видео!