TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi menegaskan kepada pihak yang keberatan terhadap disahkannya Undang Undang Cipta Kerja dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan melakukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Bogor, seperti dilansir Kontan, Jumat (9/10/2020).
Sebelumnya sejumlah pihak menuntut Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU sapu jagat tersebut. Namun, dalam konferensi persnya Jokowi tidak menyinggung langkah tersebut.
Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan masuk dalam tahap persiapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Terdapat sejumlah amanat UU untuk mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Jokowi juga menegaskan, pemerintah terbuka atas masukan dalam penyusunan PP dan Perpres, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Kita pemerintah terbuka terhadap usulan masyarakat dan pemerintah daerah," terang Jokowi.
Jokowi juga menyebut akan mengebut pembuatan aturan turunan. Aturan tersebut dijamin rampung paling lambat 3 bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Presiden Jokowi: Yang Keberatan UU Cipta Kerja, Ajukan Uji Materi ke MK, [ Ссылка ].
Editor: Victor Mahrizal
Ещё видео!