Diskusi Publik
#PercumaLaporPolisi
Penghentian Penyelidikan Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur: Praktik Pengabaian atas Laporan Korban Kekerasan Seksual di Kepolisian
Sebelumnya ramai tagar #PercumaLaporPolisi lewat reportase yang dirilis oleh media Project Multatuli dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” (06/10/2021), publik menyoroti penghentian penyelidikan kasus tersebut di Desember 2019 ketika ibu para anak korban melaporkannya di Polres Luwu Timur.
Meski penyelidikan baru pada akhirnya dilakukan di 12 Oktober 2021, upaya sungguh-sungguh polisi untuk memenuhi hak atas keadilan pada para anak korban juga tidak serta merta dilakukan. Kepolisian kembali memutuskan menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam gelar perkara pada Jumat, 20 Mei 2022 di Polda Sulsel.
Polisi mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019, serta saling bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami. Bukti lainnya yang dikesampingkan adalah keterangan dokter yang memeriksa dan memberikan perawatan pada para anak pada 31 Oktober hingga awal Desember 2019, ketika ketiga anak mengeluh sakit pada organ intimnya.
Kenyataan gagalnya kepolisian dalam memberikan hak keadilan bagi korban kekerasan seksual, melihat pada kasus kekerasan seksual terhadap 3 anak di Luwu Timur, membuat kita sulit membayangkan implementasi pelindungan korban yang kini dijamin dalam UU TPKS.
Mengapa terdapat kecenderungan gagalnya penegakan hukum khususnya di kepolisian dalam kasus kekerasan seksual? Bagaimana mendorong penegakan hukum kasus kekerasan seksual dapat efektif dan berkeadilan bagi Korban?.
YLBHI dan LBH Makassar akan mendiskusikannya dalam diskusi publik #percumalaporpolisi
Ещё видео!