Direktur PT. Indiratex Spindo Perbaikai Permohonan Uji UU Arbitrase
Direktur PT. Indiratex Spindo, Ongkowijoyo Onggowarsito mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ((UU Arbitrase) terkait aturan mengenai batas akhir penyerahan pendaftaran atau putusan Arbitrase Internasional. Sidang perbaikan permohonan ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/2) di Ruang Sidang MK. Perkara ini teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 19/PUU-XIII/2015.
Dalam perbaikan permohonan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menjelaskan telah memperbaiki permohonannya sesuai saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Pemohon menguraikan hak konstitusionalnya yang terlanggar di antaranya hak untuk menempuh pembatalan kepada putusan arbitrase internasional yang tidak pernah dapat dilakukan Pemohon. Hal ini berpotensi gugatan pembatalan secara formal tidak dapat diterima karena melebihi tenggang waktu 30 hari setelah putusan arbitrase didaftarkan di pengadilan negeri.
“Sebab Undang-Undang AAPS tidak mewajibkan Pengadilan Negeri Jakarta batas akhir memberitahukan kepada pihak-pihak atas adanya pendaftaran putusan arbitrase oleh arbiter atau kuasanya. Kerugian spesifik konkret atau kerugian konstitusional Pemohon akan pulih dan/atau berpotensi kerugian konkret seperti eksekusi sita bisa dihindarkan jika Mahkamah memberikan penafsiran dan pemberlakuan secara konstitusional bersyarat pada kedua pasal, yakni Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71,” paparnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Selain itu, Pemohon juga memperbaiki petitum permohonannya terkait meminta agar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase dinyatakan konstitusional bersyarat. Kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Pasal Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, yaitu konstitusional sepanjang dimaknai putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 30 hari sejak tanggal putusan arbitrase dijatuhkan,” ujarnya.
Berita Selengkapnya : [ Ссылка ]
Ещё видео!