TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kuasa hukum Haryono, saksi kunci dalam kasus polisi tembak warga, telah menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan rekontruksi kasus tersebut.
Rekontruksi kasus polisi menembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah ini bakal dilaksanakan pada Senin (6/1/2025).
Kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ditreskrimum Polda Kalteng perihal pelaksanaan rekontruksi.
Direkur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan ini mengatakan, pihaknya bakal mengawal rekonstruksi kasus polisi menembak warga tersebut.
"Rekonstruksi itu penting untuk kita kawal, karena dari situlah kita bisa melihat peran pihak-pihak yang ditersangkakan," ujar Parlin kepada Tribunkalteng.com, Sabtu (4/1/2025).
Parlin berharap, pihaknya bisa mengoreksi apakah ada potensi tersangka lain yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut, selain Haryono dan Brigadir Anton Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Parlin, tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini berpotensi bertambah. Pasalnya, barang yang dicuri dari korban sudah terjual.
"Ketika berbicara barang yang dicuri ini barang yang bernilai ekonomis. Berdasarkan keterangan klien kami, barang ini sudah terjual. Yang membeli harusnya juga diproses," tegas Parlin.
Selain itu, Parlin menilai, dari rekonstruksi ini, juga bisa diketahui pihak-pihak lain yang bisa dikategorikan membantu setelah terjadi tindak pidana, seperti mengganti atau menyembunyikan alat bukti.
"Ini juga perlu diteliti oleh penyidik dan nanti akan tergambar melalui rekonstruksi, jangan sampai terpenggal, rekonstruksi ini harus utuh, kalau ada yang tertinggal kita akan buka-bukaan dan sampaikan kepada publik bahwa ada proses yang janggal," jelasnya.
Karena itu, Parlin mengajak seluruh masyarakat juga ikut memantau pelakanaan rekonstruksi kasus penembakan tersebut melalui media.
Kasus penembakan ini terjadi pada Rabu (27/12/2024). Anton menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin di dalam mobil. Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian tepatnya di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Mayat korban ditemukan pada Jumat (6/12/2024). Haryono, sopir taksi daring yang mengemudikan mobil Anton disebut menyaksikan seluruh kejadian,
Lalu, melaporkan aksi sadis polisi bunuh warga ini pada Selasa (10/12/2024).
Kini, Anton sudah dipecat dengan tidak hormat dan menjadi tersangka atas pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Budiman Arisandi. Haryono yang merupakan saksi kunci, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ещё видео!