PERPUSTAKAN DESTINASI WISATA HUKUM (PUSTADEWIKUM) SEBAGAI SARANA PEMBINAAN PENINGKATAN INTELEKTUAL, EDUKASI, DAN REINTEGRASI SOSIAL BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DENGAN MASYARAKAT DI LAPAS KELAS III RANGKASBITUNG, JUGA SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERHADAP WBP DAN MASYARAKAT SERTA WUJUD PELESTARIAN CAGAR BUDAYA YANG ADA DI KABUPATEN LEBAK KARENA MEMILIKI NILAI PENTING BAGI SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN, PENDIDIKAN, AGAMA, DAN/ATAU KEBUDAYAAN.
Ещё видео!