JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan dari hasil gelar perkara dan beberapa alat bukti yang telah dikantongi oleh Bareskrim.
Terkait apakah akan melakukan penahanan atau tidak, penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan satu kali 24 jam.
Setelah ditetapkan tersangka, Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Polri masih memeriksa tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong itu.
Baca Juga Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama di [ Ссылка ]
Sementara penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan menunggu hasil pemeriksaan tersangka.
Pasca penetapan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri, aktivitas pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berjalan normal.
Tidak ada penjagaan baik dari Polisi maupun TNI.
Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan ponpes.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!