MetroTV,
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan perjalanan dinas luar negeri sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam edaran ini, terdapat 14 jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan perjalanan dinas luar negeri.
Melalui Surat Edaran Nomor B-32 Tahun 2024, disebutkan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Sita Presiden. PDLN juga diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang bersifat penting, selama tidak ada tugas mendesak di dalam negeri.
Dari 14 jenis kegiatan, di antaranya ada tugas belajar hingga jenjang post-doktoral, misi olahraga dan kemanusiaan, pameran, studi banding, hingga seremonial penganugerahan penghargaan. Di setiap jenis kegiatan, diatur jelas berapa jumlah orang yang boleh berangkat, serta perizinan yang mesti diikuti. Permohonan PDLN harus diajukan maksimal sepekan sebelumnya, melalui sistem informasi PDLN di lingkungan Kemenko Setneg.
#PresidenPrabowo #Pemerintah #Pejabat #PerjalananDinas #perjalanandinas
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Metro Xtend: [ Ссылка ]
Ещё видео!