TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap adanya perdagangan ginjal internasional yang terjadi di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, kepolisian menangkap setidaknya 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan ginjal internasional tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap di antaranya sembilan sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar negeri dari oknum instansi dan ada pula oknum Polri.
Sejauh ini, Karyoto mengaku masih akan melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini.
Adanya jaringan penjualan ginjal internasional ini terungkap seusai adanya rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat yang digerebek polisi.
Penggerebekan tersebut lantaran rumah kontrakan itu didapati menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.
Rumah kontrakan itu disewa oleh pelaku sejak empat bulan terakhir dan memang kerap ada yang keluar masuk.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di : [ Ссылка ]
#polisi #penjualanginjalinternasional #imigrasi
Ещё видео!