Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 dan diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD mengadakan Rapat koordinasi antar anggota di Ruang Rapat Nakula Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (23/12).
Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perekonomian Airlangga Hartato dan Kepala BNN RI Dr. Petrus R. Golose, yang didampingi Direktur TPPU BNN RI M. Arief Ramdhani serta perwakilan pimpinan K/L yang menjadi anggota Komite TPPU.
Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam membahas Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan 4 prinsip Voluntary Tax Compliance (VTC) Berdasarkan Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF) Recommendations oleh Menteri Keuangan. Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam ini menghasilkan kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komite TPPU bahwa anggota komite TPPU mendukung dan menyepakati agar pemerintah melalui menteri keuangan penyampaikan penjelasan kepada FATF bahwa kebijakan yang memenuhi 4 prinsip VTC dari FATF.
Kemudian, Komite TPPU juga menginstrusikan kepada anggota komite TPPU untuk berkomitmen mendukung program pengungkapan suka rela wajib pajak.
Kepala BNN RI yang merupakan salah satu anggota Komite TPPU secara tegas menyatakan dukungannya terhadap keanggotaan FATF.
Komite TPPU juga menugaskan Kemenkeu untuk secepatnya menyampaikan laporan Self Assement mengenai kepatuhan wajib pajak dan berkordinasi dengan PPATK mengenai laporan tersebut dan kemudian menyampaikan di FATF.(HNY)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Ещё видео!