Seiring dengan perkembangan digitalisasi, semakin banyak perusahaan yang menyelenggarakan teknologi finansial dan juga investasi kripto. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan pengenaan PPh dan PPN atas transaksi tersebut.
Kewajiban pengenaan pajak ini didasarkan oleh wujud kripto sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud – bukan mata uang, dan penyedia platform P2P lending sebagai Jasa Kena Pajak. PPN terutang atas penyerahan Aset Kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mari ketahui lebih lanjut informasinya pada Webinar Kupas Tuntas Pengenaan Pajak atas Aset Kripto dan Fintech.
Materi full Webinar Series Aturan Turunan UU HPP: [ Ссылка ]
Ещё видео!