TRIBUN-VIDEO.COM - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (7/11) Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Diketahui dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mencuat usai Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka berhasil melenggang pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun. (Tribun-Video.com)
Host: Fina Rakhmatul Maula
VP: Ananda Bayu S
Sumber: ttps://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/18264471/anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-karena-pelanggaran-berat
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Ещё видео!