Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Peristiwa pembacokan terjadi di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Pedeng, Desa/Kecamatan Socah, Selasa (20/8/2024). Seorang pria terkapar dan bersimbah darah hingga dilarikan ke puskesmas, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan dengan luka di bagian punggung, lengan kanan-kiri, dan pipi.
Kapolsek Socah, AKP Suharijanto mengungkapkan, kejadian penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat korban hendak berada di toko bangunan untuk menagih iuran koperasi kepada pemilik toko.
“Saat tersangka mengetahui korban berada di situ, terjadilah penganiayaan. Tersangka adalah paman mertua dari sosok perempuan yang diselingkuhi korban. Si perempuan adalah isteri dari keponakan tersangka,” ungkap Suharijanto.
Tersangka berinisial AP (54), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, ia beberapa hari sebelumnya baru kembali dari perantauan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Adapun korban berinisial, NW (44), warga Desa Buluh, Kecamatan Socah.
Suharijanto menjelaskan, berdasarkan keterangan masyarakat termasuk keterangan dari tersangka menyebutkan, bahwa perselingkuhan antara korban dan menantu keponakan dari tersangka sudah terjalin lama dan meresahkan warga.
“Tersangka sudah kami amankan, sementara korban dirujuk ke rumah sakit dengan luka di bagian punggung, lengan kiri-kanan, dan luka di bagian pipi kiri sebelah kiri. Motifnya perselingkuhan,” pungkas Suharijanto.
Di hadapan penyidik, tersangka AP mengaku dirinya mendadak kalap setelah mengetahui bahwa sosok pria yang berada dalam satu toko bangunan adalah pria selingkuhan dari menantu keponakannya.
“Ini yang namanya NW, ketika melihat (NM) saya langsung khilaf, mengganggu isteri dari keponakan. Mata saya kabur, kepala pusing, pikiran kalut, dan langsung membacok,” ungkap tersangka AP.
Ia mengaku, diperlihatkan video tentang perselingkungan korban dan menantu keponakannya itu saat dirinya sudah kembali dari perantauan. Dalam video itu, ia menyebutkan perempuan keluar dari rumah, sedangkan korban mengintip dari balik jendela.
“Saya lihat (video), itu isteri dari keponakan saya. Perasaan setelah melihat video, kok teganya, padahal bertetangga. Besoknya (hari ini), saya memperbaiki tempat tidur di rumah dan hendak beli paku sama palu ke toko bangunan, di situlah saya melihat (korban),” pungkasnya.
Atas tindakannya, tersangka AP terancam kurungan pidana selam lima tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 352 Ayat (2) tentang Penganiayaan berat. Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit lengkap dengan bercak darah, selongsong celurit, baju lengan pendek warna hitam lengan pendek kombinasi merah, dan satu buah celana jins warna biru.
Editor Video : Angga Dwi Haryanto
Uploader : Angga Dwi Haryanto
Reporter : Ahmad Faisol
#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Ещё видео!