Anak Sebagai Saksi dalam Perkara Pidana
Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara Pidana, dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana atau membebaskan dari hukuman pidana kepada seseorang.
Pertanyaan, bagaimana kalau saksinya adalah seorang anak-anak?
Untuk menjawab ini, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwa keterangan seorang saksi dapat menjadi alat bukti apabila saksi tersebut mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangannya (Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)).
Tetapi, menurut Pasal 171 huruf a KUHAP anak-anak yang berusia di bawah 15 (lima belas) tahun dapat diperiksa namun tidak dengan disumpah:
“Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah adalah anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin.”
Dan setiap keterangan seorang saksi yang tidak disumpah maka keterangannya bukan dianggap sebagai ‘Alat Bukti’, hal ini ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.”
Dengan demikian, keterangan seorang anak tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, namun hanya sebagai tambahan alat bukti yang sah saja. Dengan demikian untuk keperluan pembuktian, keterangan dari seorang anak tidak dianggap cukup kuat seperti keterangan yang diberikan oleh seseorang saksi yang sudah dewasa.
Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
#pidana #hukum #kuhp #saksi #bukti #alatbukti #litigasi #kuhap #advokat #pengacara #lawyer #law #legal #geraldadvokat
Ещё видео!