JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo kemarin telah mengembalikan uang Rp27 miliar yang diduga terkait perkara BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung masih mendalami soal uang Rp27 miliar ini dan belum bisa menentukan status hukumnya.
Pengacara salah satu terdakwa korupsi BTS Kominfo Maqdir Ismail Kamis kemarin datang ke Kejaksaan Agung untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS.
Maqdir berharap pengembalian uang ini akan membuat terang kasus yang dihadapi kliennya Irwan Hermawan.
Maqdir mengaku tidak tahu siapa yang menyerahkan uang ini ke kantornya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kantor pengacara Maqdir Ismail berinisial S.
Namun motif dan latar belakang S belum diketahui.
#korupsi #kominfo #kejagung
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!