Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Dua orang warga negara Pakistan melakukan aksi penipuan berkedok donasi untuk Palestina.
Keduanya ditangkap Kantor Imigrasi Blitar pada awal Mei 2024 lalu.
Mereka kemudian dideportasi pada hari Kamis, 13 Juni 2024 lantaran dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan penyelidikan, kedua WNA Ini terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang yang mendarat di Bandara Juanda Surabaya, pada 31 Januari 2024. (*)
Editor : Mona Kriesdinar
Video : Afifudin (FIF)
Narator : Prisca Ruri
Produser : Ribut Raharjo
Sumber : kompas
#TribunJogja #News #Berita
Ещё видео!