Eks Menkominfo, Johnny Gerard Plate, menerima uang sebesar Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Fakta ini terungkap saat saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo mengungkapkannya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Awalnya, Jaksa bertanya kepada saksi Mirza apakah dirinya pernah melihat, mengetahui, atau mendengar bahwa ketiga terdakwa Anang Abdul Latif, Johnny G Plate, dan Yohan Suryanto menerima uang atau barang dari proyek pengadaan BTS 4G.
Namun dari ketiga terdakwa tersebut, hanya Johnny G Plate saja yang Mirza ketahui menerima 'sesuatu' berupa uang sebesar Rp 500 juta dari proyek tersebut.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapat dari pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tapi kepada sekretaris beliau (namanya) Happy sebesar Rp 500 juta perbulan," jelas Mirza saat memberi kesaksian.
Kendati begitu, Mirza mengaku tidak mengetahui kiriman uang Rp 500 juta itu diterima Johnny melalui Happy dikirim sampai berapa bulan.
Mirza hanya menyebut bahwa terungkapnya hal itu kala dirinya mengikuti acara internal yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Yang mana kala itu, lanjut dia, pihak BAKTI membutuhkan kehadiran Johnny sebagai Menkominfo.
"Pada saat itu suasana informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan oleh BAKTI yang membutuhkan kehadiran Johnny G Plate," kata Mirza.
"(Tapi) Happy tidak mau mengagendakan kehadiran menteri di acara BAKTI tersebut," lanjutnya.
Kemudian, lanjut dia, ada obrolan santai yang disampaikan oleh Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo terkait uang Rp 500 juta itu.
"(Yang disampaikan Anang) obrolan santai, 'Awas aja kalau enggak diprioritaskan, udah kita kasih Rp 500 juta perbulan'," kata Mirza yang mengaku mendengar kalimat itu langsung dari Anang.
Untuk informasi, JPU mendakwa Johnny G Plate didakwa lantaran dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara BTS.
Di mana, uang senilai Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022.
Dijelaskan Jaksa, Jhonny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa yang menyediakan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Di mana, dari korupsi tersebut Anang Achmad Latif mendapat Rp 5 miliar dan Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400.
Johnny dan kawan-kawan pun disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
#tribunlampung #johnnygplate #bts #kominfo #viral
Ещё видео!