BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan melalui Permendag nomor 36 tahun 2023 membatasi barang bawaan dengan jenis elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu efektif per 10 Maret kemarin.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahkan enggan mengubah aturan pembatasan meski riuh terjadi protes sana-sini.
Bea cukai Kementerian Keuangan bilang memang dengan jastip ilegal, negara jadi rugi besar.
Sederhananya per barang masuk, negara rugi 17 persen.
Lalu, apakah dengan dibatasinya barang masuk jastip ilegal otomatis hilang? Saksikan pembahasan selengkapnya dalam
#BTalkKompasTV eps. TAK BISA LAGI SUKA-SUKA BAWA BARANG DARI LUAR NEGERI pkl 22.00 WIB di KompasTV
Baca Juga Banjir Impor Beras, Kapan Harga Turun? I BUSINESS TALK di [ Ссылка ]
Sahabat KompasTV Banjarmasin, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV Banjarmasin, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv #kompas #berita kompas #berita kompastv #kompas news #kompastv #kompas tv #KOMPASTVNETWORK #kompastvlivestreaming #kompastvlive streaming #livestreaming #indonesia #news #youtube news #berita hari ini terbaru #viral terbaru #breaking news #live news
Baca Juga Pasar Otomotif Melambat, Mobil Listrik Masih Nyetrum? | BUSINESS TALK di [ Ссылка ]
Sosial Media Kompas TV Banjarmasin:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
TikTok : [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!