Santriwati korban rudapaksa
guru pesantren di Kota Bandung, kini mengalami
trauma berat.
Para korban menutup telinga ketika hakim
menyebutkan nama pelaku Herry Wirawan (36),
Rabu (8/12/2021).
Herry diketahui merudapaksa 12 santriwatinya
hingga melahirkan 8 bayi.
Dikutip dari Tribun Jabar, hal itu diungkapkan
Jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko di kantor
Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021).
Agus mengungkapkan, kondisi korban saat ini
mengalami trauma berat.
Korban bahkan ketakutan hingga menutup telinga
saat nama pelaku diucapkan saat sidang.
"Waktu didengarkan (nama korban) melalui
speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar
Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor
Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Agus juga merasa iba, seorang korban 3 minggu
lalu baru saja melahirkan bayi hasil rudapaksa
pelaku. Korban tersebut kini harus menjalani
persidangan di Kejari Bandung.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu,
berani menghadapi persidangan itu miris hati
kami," tuturnya.
Tak hanya korban yang merasa trauma dengan
adanya kasus tersebut. Orangtua korban juga
merasa sangat kesal dengan kejadian rudapaksa
itu.
"Punya anak perempuan diperlakukan berulang
kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada
yang bisa menolong, termasuk orang tua
(korban)," lanjutnya.
Korban yang mengalami trauma berat, harus
didampingi oleh LPSK selama penyidikan kasus.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kampung Biru
RT 03/04, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong,
Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam persidangan pada Rabu (8/12/2021),
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku ini
dilakukan di sejumlah tempat.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak 2016 di lokasi
yang berbeda, mulai dari hotel hingga apartemen.
Di lokasi tersebut, pelaku merudapaksa 12 korban
yang merupakan santriwatinya sendiri.
Dodi mengungkapkan, ke-12 korban diiming-iming
atau dijanjikan menjadi polisi wanita hingga
menjadi pengurus pesantren.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak
korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat
dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada
Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pelaku juga menjanjikan membiayai
kuliah korban dan akan bertanggungjawab apabila
hamil.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan
mengurus pesantren," ucapnya.
Dodi mengatakan, dari 12 korban empat di
antaranya melahirkan 8 bayi.
Atas aksi bejatnya, pelaku pun terancam pidana
Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman
pidana 15 tahun.
Sumber TribunNews (ren)
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
Ещё видео!