Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, menerbitkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman. Keputusan KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat dan para akademisi. Diskualifikasi paslon nomor urut 2 tersebut dilakukan KPU Kota Metro berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu yang dikenai sanksi pembatalan paslon.
Diketahui paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru merupakan petahana yang kembali berlaga pada Pilwalkot Kota Metro 2024. Paslon nomor urut 2 ini diusung oleh PDIP, partai Nasdem, Golkar, PKS, PKB dan partai Gerindra.
Update berita selengkapnya di BeritaSatu.com & YouTube BeritaSatu!
#WahdiQomaruZaman #Diskualifikasi #PilwalkotMetro #KotaMetro #BersatuKawalPilkada #BeritaSatu
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke [ Ссылка ]
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
Ещё видео!