GORONTALO, KOMPAS TV - Petugas BNN Provinsi Gorontalo menggeledah salah satu mobil pengedar narkoba jenis sabu bernisial T-J di wilayah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 34 saset narkoba jenis sabu siap edar dari dalam mobil terduga pelaku.
Penggeledahan J-T adalah hasil pengembangan dari N-M yang telah di tangkap sebelumnya oleh petugas di salah satu hotel di Kabupaten Pohuwato Gorontalo karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari tangan N-M petugas juga berhasil mengamankan 5 paket sabu beserta satu buah botol ukuran kecil yang telah dimodivikasi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo Kombes Zainul Arifin menyebut dari hasil penyidikan, kedua pelaku sudah menggunakan dan mengedarkan narkoba sejak tahun 2019, dan narkoba tersebut diedarkan lintas provinsi.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#pengedar
#bnnp
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!