Kedua tersangka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap AEF dan MD atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kedua tersangka merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan mengungkapkan, modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal eRDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan betani dan bahkan sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak.
Artikel selengkapnya bisa baca di
[ Ссылка ]
#Pupuksubsidi #Bareskrimpolri #Petani
Ещё видео!