TRIBUN-VIDEO.COM - KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang.
Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, mengatakan dalam perekrutan anggota PPK dan PPS sesuai PKPU komposisi keanggotaan PPK dan PPS, harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (*)
VP: Reza Nova
Host: Firda Ananda
#beritaterkini #beritabaru #beritaviral #kpu #ppk #pps #pemilu
Ещё видео!