Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim secara ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya peredaran BBL ilegal. Setelah ditindaklanjuti, tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggerebekan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 149.400 ekor benih lobster, yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Benih-benih ini dikemas dalam 747 kantong plastik. Upaya penyelundupan benih lobster secara ilegal merupakan pelanggaran serius karena dapat merugikan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, mengingat benih lobster memiliki nilai ekonomi yang tinggi di pasar internasional.
Selain barang bukti berupa 149.400 benih lobster, aparat kepolisian juga mengamankan 14 tersangka beserta peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Peralatan yang disita termasuk tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset, yang berfungsi untuk pengemasan dan penyimpanan benih lobster.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk:
Muhammad Rizal (34), Winarto (36), Soleh (34) dari Trenggalek, Jawa Timur
Reza (32), Topan Efendi (28), Yogi Pratama (29) dari Bengkulu
Putra (36) dari Sumatera Barat
Nur Muhamad (27), Berli Handoko (33), Arif Fauzi (33) dari Pringsewu, Lampung
M. Rudi Asnadi (35), Muhammad Sani (36), Agung Kartadinata (39) dari Lampung Timur
Mohammad Jani (30) dari Lampung Tengah
Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster yang melanggar hukum, dengan modus operandi yang sudah terorganisir.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa pengungkapan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2024. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Setelah informasi yang kami terima dinyatakan valid, kami langsung bertindak," ujar Umi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kombes Umi menegaskan bahwa penangkapan ini sangat penting dalam mencegah kerugian negara serta melindungi kelestarian ekosistem laut. Perdagangan benih lobster secara ilegal tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Benih-benih lobster yang disita dalam operasi tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Teluk Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan memulihkan populasi lobster di alam. "Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memulihkan populasi lobster di alam," pungkas Umi.
sumber:
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
#lobster
#lobsterindonesia
#penyelundupanlobster
#hewan
#pemerintahan
Ещё видео!