Jumpa kembali di Channel Omah Solusi Indonesia.
Dengan membawakan satu topik baru dengan judul: Jangan Lupakan Kewajiban Lapor SPT Tahunan, Walau Sedang Menunggak Kartu Kredit.
Di topik kali ini akan memberikan edukasi bahwa ketika kita sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (telah memiliki NPWP), artinya kita mempunyai kewajiban kepada Negara untuk melaporkan kondisi finansial kita melalui SPT Tahunan.
Hari ini kita sudah berada di tanggal 7 Februari 2022, dan bulan depan kita sudah memasuki bulan Maret 2022, dan artinya kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai wajib pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan.
Bagaimana hubungan antara menunggak Kartu Kredit dengan SPT Tahunan?
Silakan saksikan video saya ini.
Jangan menyerah... tetap semangat!
Ingat...Badai Pasti Berlalu.
Ещё видео!